Kata
Anjani diambil dari sebuah kata dalam bahasa sasak yaitu kata “onjona”
yang artinya “yang dituju” atau “tujuan”. Pada masa Kolonial Belanda,
Desa Anjani masih merupakan sebuah hutan (gawah = bahasa sasak) dan
menjadi tujuan orang-orang dari berbagai desa untuk mencari kayu, namun
kemudian orang-orang itu membuat kaplingan-kaplingan dan kemudian tinggal
menetap membuat pemukiman.
Orang-orang yang membuat kaplingan itu berasal
dari Desa Jantuk, Desa Dasan Lekong, Desa Rempung, Desa Rarang, Desa Penakak
dan desa-desa lainnya. Mereka yang tinggal tersebut mengambil kaplingan
dan tinggal bersama dengan orang-orang se asal.
Orang-orang dari Desa Aik Anyar tinggal dan membuat pemukiman pada satu kaplingan, begitu juga dengan orang-orang dari Desa Jantuk, Desa Dasan Lekong dan orang-orang dari desa lainnya. Hal ini terlihat dari bahasa, adat istiadat dan nama kampung sesuai dengan desa asal.
Orang-orang dari Desa Aik Anyar tinggal dan membuat pemukiman pada satu kaplingan, begitu juga dengan orang-orang dari Desa Jantuk, Desa Dasan Lekong dan orang-orang dari desa lainnya. Hal ini terlihat dari bahasa, adat istiadat dan nama kampung sesuai dengan desa asal.
Pada tahun 1915 masehi, menurut Bapak Marolah Kepala
Desa Anjani ke-3, Desa Aik Anyar (sekarang Desa Sukamulia) yang pada waktu itu
merupakan wilayah kedistrikan Rarang Timur mendapat pemekaran wilayah, yaitu
tanah hutan yang telah dijadikan pemukiman oleh orang-orang dari berbagai desa
itu, yang sekarang Desa Anjani.
Dari
sumber lain yang dapat diserap, bahwa hutan (tanah tegalan) tersebut merupakan
tanah milik Raden Ari, sesepuh Desa Dasan Lekong. Oleh karena pemilik
tanah tersebut berasal dari luar desa maka seorang petugas/karyawan kedistrikan
bernama Raden Gede dari Rarang mengusulkan agar tanah tersebut diserahkan ke
Desa Aik Anyar namun pada saat itu Raden Ari selaku pemilik menolak dan
bersitegang dengan petugas kedistrikan sehingga permasalahan ini diajukan ke
Landrat (penghulu distrik).
Beberapa tahun berselang, tanah tersebut
menjadi sengketa dan akhirnya pada tahun 1915 masehi, sengketa tersebut
dimenangkan oleh Raden Gede karyawan distrik. Kemenangan tersebut dapat dikatakan
kemenangan bersyarat, sebab sebagian tanah tersebut tetap ditempati oleh
masyarakat Desa Dasan Lekong dengan izin dari Raden Gede. Untuk merayakan
kemenangannya, Raden Gede berniat untuk menjadikan tanah tersebut sebagai tanah
pemukiman (pedesaan), akhirnya banyak masyarakat dari berbagai desa pindah ke
pemukiman baru tersebut.
Melihat perkembangan masyarakat dipemukiman
tersebut dan mereka sangat antusias untuk mendirikan sebuah desa maka pada
tahun 1917 masehi Raden Gede bermaksud membangun pemukiman tersebut menjadi
sebuah desa baru. Di akhir tahun 1917 masehi, Raden Gede menyampaikan
meksudnya ke kedistrikan yang pada saat itu pemukiman ini di inspeksi oleh
seorang Gubernemen Belanda yang didampingi oleh istrinya yang sedang hamil
tua. Dan berselang beberapa pekan, pada saat Gubernemen melakukan
insepksi melahirkanlah istrinya. Lahirlah seorang putri perempuan yang di
beri nama “ANNANJANI”.
Pada
tahun 1918 masehi, Raden Gede mendapat izin dari Pemerintah Kedistrikan Rarang
Timur maka terbentuklah pemukiman baru tersebut menjadi sebuah desa baru dan
kemudian diadakanlah pemilihan Kepala Desa. Pada pemilihan tersebut
terpilihlah Mamiq Saleh sebagai Kepala Desa pertama. Di masa
pemilihan kepala desa itu, Gubernemen Belanda masih berada di desa baru itu maka
untuk mengingat putrinya desa baru itu diberi nama sesuai dengan nama putrinya
ANNANJANI. Jadi ANNANJANI adalah asal usul kata ANJANI.
Dalam
perkembangannya, Desa Anjani terbagi dalam 8 kekadusan, yaitu; Dusun Anjani
Selatan, Anjani Barat, Anjani Timur, Banjar Manis, Pengendong, Majuwet, Gapuk
Lauk dan Gapuk Daya.
Pada
awal terbentuknya kecamatan, Desa Anjani menjadi wilayah dari Kecamatan
Sukamulia, namun pada tahun 1999 masehi terjadilah pemekaran wilayah/pemekaran
kecamatan di dalam wilayah Kabupaten Lombok Timur dan sebagai Bupati pada saat
itu adalah Haji Sahdan, M.M..
Kecamatan
Suralaga adalah salah satu kecamatan baru yang dapat dibentuk pada waktu itu
dan Sar’i, S.Sos. sebagai camat pertamanya. Dengan terbentuknya Suralaga
sebagai sebuah kecamatan maka sejak itu Desa Anjani menjadi bagian dari wilayah
Kecamatan Suralaga diantara 6 (enam) desa yang menjadi wilayahnya.
Sekitar
tahun 1999 masehi terjadilah gejolak di dalam tubuh Nahdlatul Wathan (NW)
sehingga sebagian santri hijrah dari Pancor ke Desa Kalijaga. Kemudian
pada tahun 2000 diresmikanlah berdirinya Ponpes Syeikh Zainuddin NW Anjani dan
para santri langsung dihijrahkan dari Kalijaga ke Anjani.
Pada tahun 2002
masehi, terjadilah pertikaian antara orang-orang yang pro ke NW Pancor dengan
orang-orang yang pro ke NW Anjani dan pertikaian tersebut berpusat di Dusun
Pao’ Lombok Desa Tebaban Kecamatan Suralaga sehingga banyak penduduk Pao’
Lombok yang pindah ke Anjani.
Mereka yang pindah membuat pemukiman baru di wilayah kekadusan Anjani Barat, di sekitar Ponpes Syeikh Zainuddin dengan status kependudukan masih numpang, artinya belum terdaftar secara yuridis sebagai penduduk Anjani.
Mereka yang pindah membuat pemukiman baru di wilayah kekadusan Anjani Barat, di sekitar Ponpes Syeikh Zainuddin dengan status kependudukan masih numpang, artinya belum terdaftar secara yuridis sebagai penduduk Anjani.
Pada tahun 2006 masehi, oleh Pemerintah Desa
Tebaban mereka dibuatkan surat keterangan pindah secara kolektif sehingga oleh
Pemerintah Desa Anjani mereka diterima/diakui secara yuridis sebagai penduduk
Desa Anjani dan perkampungan mereka menjadi Rukun Tetangga (RT) baru dari
kekadusan Anjani Barat yaitu menjadi RT.14 Anjani Barat.
Pada
awal tahun 2011 masehi, pada masa pemerintahan Sukiman sebagai Bupati Lombok
Timur, Ahyan, S.H., M.H. sebagai Camat Suralaga dan Muhammad Isnaeni sebagai
Kepala Desa Anjani, Desa Anjani dimekarkan menjadi tiga desa, yaitu Desa Anjani
yang terdiri dari Dusun Anjani Selatan, Anjani Barat, Anjani Timur, Banjar
Manis dan sebagian wilayah Dusun Pengendong (Kampung Kerembong) sebagai desa
induk.
Sedangkan Dusun Gapuk Lauk dan Gapuk Daya menjadi Desa Gapuk (desa
baru/desa pemekaran), sementara Dusun Majuwet dan sebagian Dusun Pengendong (Kampung
Pengendong) menjadi Desa Bintang Rinjani (desa baru/desa pemekaran).
Bersamaan dengan itu juga, dilakukanlah pemekaran beberapa dusun yang menjadi
wilayah Desa Anjani, yaitu; Dusun Anjani Selatan dan Dusun Anjani Barat.
Dusun Anjani Selatan dimekarkan menjadi 3 (tiga) dusun yakni; mulai dari
RT.01 sampai RT.07 menjadi Dusun Anjani Selatan, RT.08 sampai RT.11 menjadi
Dusun Anjani Selatan Dua dan RT.12 menjadi Dusun Penakak.
Dusun Anjani
Barat dimekarkan menjadi 2 (dua) dusun yakni; RT.01 sampai RT.13 menjadi Dusun
Anjani Barat dan RT.14 (RT baru) menjadi Dusun Darul Hijrah. Sedangkan
Kampung Kerembong didefinitifkan menjadi sebuah dusun baru, Dusun Kerembong,
dengan demikian Desa Anjani tetap terbagi dalam 8 (delapan) kekadusan.
Pada saat atau setelah
pemekaran dusun tersebut yang menjadi Kepala Dusun adalah :
1.
Kepala Dusun Anjani Selatan : MAHMULUDDIN
2.
Kepala Dusun Anjani Selatan Dua : SALIM
3.
Kepala Dusun Anjani Barat
:
H. HAMDAN
4.
Kepala Dusun Anjani Timur
:
M. HANUDIN
5.
Kepala Dusun Darul Hijrah : H. MOHAMMAD JAISYI, S.Pd.I.
6.
Kepala Dusun Banjar Manis
:
SAPARWADI AFANDI, S.Pd.
7.
Kepala Dusun Penakak : MUSTADIN
8.
Kepala Dusun Kerembong : MUKSIN
Nama-nama
Kepala Desa Anjani sejak berdirinya Desa Anjani sampai sekarang adalah sebagai
berikut :
1.
MAMIQ SALEH (1918-1930)
2.
MAMIQ SINAREP (1930-1960)
3.
BAPAK MAROLAH (1960-1965)
4.
SYAMSUDDIN
(1965-1988)
5.
SYAMSUDDIN
(Pejabat Sementara, 1988-1990)
6.
SAMSUDDIN
(1990-1997)
7.
SAHDI
ISKANDAR (Pejabat Sementara) (1997-1998)
8.
FATHMAWARDI,
S.H. (1998-2005)
9.
MUHAMMAD
ISNAENI (2005-2011)
10.
H. M.
ZULKARNAIN (2011- sekarang)