"SEJARAH DESA ANJANI DAN PERTUMBUHANNYA" -->

Iklan Semua Halaman

"SEJARAH DESA ANJANI DAN PERTUMBUHANNYA"

Insight Anjani
Rabu, 03 April 2019
  
Kata Anjani diambil dari sebuah kata dalam bahasa sasak yaitu kata “onjona” yang artinya “yang dituju” atau “tujuan”.  Pada masa Kolonial Belanda, Desa Anjani masih merupakan sebuah hutan (gawah = bahasa sasak) dan menjadi tujuan orang-orang dari berbagai desa untuk mencari kayu, namun kemudian orang-orang itu membuat kaplingan-kaplingan dan kemudian tinggal menetap membuat pemukiman.  

Orang-orang yang membuat kaplingan itu berasal dari Desa Jantuk, Desa Dasan Lekong, Desa Rempung, Desa Rarang, Desa Penakak dan desa-desa lainnya.  Mereka yang tinggal tersebut mengambil kaplingan dan tinggal bersama dengan orang-orang se asal. 

Orang-orang dari Desa Aik Anyar tinggal dan membuat pemukiman pada satu kaplingan, begitu juga dengan orang-orang dari Desa Jantuk, Desa Dasan Lekong dan orang-orang dari desa lainnya.  Hal ini terlihat dari bahasa, adat istiadat dan nama kampung sesuai dengan desa asal. 

Pada tahun 1915 masehi, menurut Bapak Marolah Kepala Desa Anjani ke-3, Desa Aik Anyar (sekarang Desa Sukamulia) yang pada waktu itu merupakan wilayah kedistrikan Rarang Timur mendapat pemekaran wilayah, yaitu tanah hutan yang telah dijadikan pemukiman oleh orang-orang dari berbagai desa itu, yang sekarang Desa Anjani.

Dari sumber lain yang dapat diserap, bahwa hutan (tanah tegalan) tersebut merupakan tanah milik Raden Ari, sesepuh Desa Dasan Lekong.  Oleh karena pemilik tanah tersebut berasal dari luar desa maka seorang petugas/karyawan kedistrikan bernama Raden Gede dari Rarang mengusulkan agar tanah tersebut diserahkan ke Desa Aik Anyar namun pada saat itu Raden Ari selaku pemilik menolak dan bersitegang dengan petugas kedistrikan sehingga permasalahan ini diajukan ke Landrat (penghulu distrik).  

Beberapa tahun berselang, tanah tersebut menjadi sengketa dan akhirnya pada tahun 1915 masehi, sengketa tersebut dimenangkan oleh Raden Gede karyawan distrik.  Kemenangan tersebut dapat dikatakan kemenangan bersyarat, sebab sebagian tanah tersebut tetap ditempati oleh masyarakat Desa Dasan Lekong dengan izin dari Raden Gede.  Untuk merayakan kemenangannya, Raden Gede berniat untuk menjadikan tanah tersebut sebagai tanah pemukiman (pedesaan), akhirnya banyak masyarakat dari berbagai desa pindah ke pemukiman baru tersebut.  
Melihat perkembangan masyarakat dipemukiman tersebut dan mereka sangat antusias untuk mendirikan sebuah desa maka pada tahun 1917 masehi Raden Gede bermaksud membangun pemukiman tersebut menjadi sebuah desa baru.  Di akhir tahun 1917 masehi, Raden Gede menyampaikan meksudnya ke kedistrikan yang pada saat itu pemukiman ini di inspeksi oleh seorang Gubernemen Belanda yang didampingi oleh istrinya yang sedang hamil tua.  Dan berselang beberapa pekan, pada saat Gubernemen melakukan insepksi melahirkanlah istrinya.  Lahirlah seorang putri perempuan yang di beri nama “ANNANJANI”.

Pada tahun 1918 masehi, Raden Gede mendapat izin dari Pemerintah Kedistrikan Rarang Timur maka terbentuklah pemukiman baru tersebut menjadi sebuah desa baru dan kemudian diadakanlah pemilihan Kepala Desa.  Pada pemilihan tersebut terpilihlah Mamiq Saleh sebagai Kepala Desa pertama.  Di  masa pemilihan kepala desa itu, Gubernemen Belanda masih berada di desa baru itu maka untuk mengingat putrinya desa baru itu diberi nama sesuai dengan nama putrinya ANNANJANI.  Jadi ANNANJANI adalah asal usul kata ANJANI.

Dalam perkembangannya, Desa Anjani terbagi dalam 8 kekadusan, yaitu; Dusun Anjani Selatan, Anjani Barat, Anjani Timur, Banjar Manis, Pengendong, Majuwet, Gapuk Lauk dan Gapuk Daya.
Pada awal terbentuknya kecamatan, Desa Anjani menjadi wilayah dari Kecamatan Sukamulia, namun pada tahun 1999 masehi terjadilah pemekaran wilayah/pemekaran kecamatan di dalam wilayah Kabupaten Lombok Timur dan sebagai Bupati pada saat itu adalah Haji Sahdan, M.M.. 

Kecamatan Suralaga adalah salah satu kecamatan baru yang dapat dibentuk pada waktu itu dan Sar’i, S.Sos. sebagai camat pertamanya.  Dengan terbentuknya Suralaga sebagai sebuah kecamatan maka sejak itu Desa Anjani menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Suralaga diantara 6 (enam) desa yang menjadi wilayahnya.  
Sekitar tahun 1999 masehi terjadilah gejolak di dalam tubuh Nahdlatul Wathan (NW) sehingga sebagian santri hijrah dari Pancor ke Desa Kalijaga.  Kemudian pada tahun 2000 diresmikanlah berdirinya Ponpes Syeikh Zainuddin NW Anjani dan para santri langsung dihijrahkan dari Kalijaga ke Anjani.  

Pada tahun 2002 masehi, terjadilah pertikaian antara orang-orang yang pro ke NW Pancor dengan orang-orang yang pro ke NW Anjani dan pertikaian tersebut berpusat di Dusun Pao’ Lombok Desa Tebaban Kecamatan Suralaga sehingga banyak penduduk Pao’ Lombok yang pindah ke Anjani. 

Mereka yang pindah membuat pemukiman baru di wilayah kekadusan Anjani Barat, di sekitar Ponpes Syeikh Zainuddin dengan status kependudukan masih numpang, artinya belum terdaftar secara yuridis sebagai penduduk Anjani.  
Pada tahun 2006 masehi, oleh Pemerintah Desa Tebaban mereka dibuatkan surat keterangan pindah secara kolektif sehingga oleh Pemerintah Desa Anjani mereka diterima/diakui secara yuridis sebagai penduduk Desa Anjani dan perkampungan mereka menjadi Rukun Tetangga (RT) baru dari kekadusan Anjani Barat yaitu menjadi RT.14 Anjani Barat.

Pada awal tahun 2011 masehi, pada masa pemerintahan Sukiman sebagai Bupati Lombok Timur, Ahyan, S.H., M.H. sebagai Camat Suralaga dan Muhammad Isnaeni sebagai Kepala Desa Anjani, Desa Anjani dimekarkan menjadi tiga desa, yaitu Desa Anjani yang terdiri dari Dusun Anjani Selatan, Anjani Barat, Anjani Timur, Banjar Manis dan sebagian wilayah Dusun Pengendong (Kampung Kerembong) sebagai desa induk.

Sedangkan Dusun Gapuk Lauk dan Gapuk Daya menjadi Desa Gapuk (desa baru/desa pemekaran), sementara Dusun Majuwet dan sebagian Dusun Pengendong (Kampung Pengendong) menjadi Desa Bintang Rinjani (desa baru/desa pemekaran).  Bersamaan dengan itu juga, dilakukanlah pemekaran beberapa dusun yang menjadi wilayah Desa Anjani, yaitu; Dusun Anjani Selatan dan Dusun Anjani Barat.  Dusun Anjani Selatan dimekarkan menjadi 3 (tiga) dusun yakni; mulai dari RT.01 sampai RT.07 menjadi Dusun Anjani Selatan, RT.08 sampai RT.11 menjadi Dusun Anjani Selatan Dua dan RT.12 menjadi Dusun Penakak.  

Dusun Anjani Barat dimekarkan menjadi 2 (dua) dusun yakni; RT.01 sampai RT.13 menjadi Dusun Anjani Barat dan RT.14 (RT baru) menjadi Dusun Darul Hijrah.  Sedangkan Kampung Kerembong didefinitifkan menjadi sebuah dusun baru, Dusun Kerembong, dengan demikian Desa Anjani tetap terbagi dalam 8 (delapan) kekadusan.

Pada saat atau setelah pemekaran dusun tersebut yang menjadi Kepala Dusun adalah :
1.                  Kepala Dusun Anjani Selatan             :   MAHMULUDDIN
2.                  Kepala Dusun Anjani Selatan Dua      :   SALIM
3.                  Kepala Dusun Anjani Barat               :   H. HAMDAN
4.                  Kepala Dusun Anjani Timur              :  M. HANUDIN
5.                  Kepala Dusun Darul Hijrah               :   H. MOHAMMAD JAISYI, S.Pd.I.
6.                  Kepala Dusun Banjar Manis              :   SAPARWADI AFANDI, S.Pd.
7.                  Kepala Dusun Penakak                    :   MUSTADIN
8.                  Kepala Dusun Kerembong               :   MUKSIN
Nama-nama Kepala Desa Anjani sejak berdirinya Desa Anjani sampai sekarang adalah sebagai berikut :
1.                     MAMIQ SALEH (1918-1930)
2.          MAMIQ SINAREP (1930-1960)
3.                      BAPAK MAROLAH (1960-1965)
4.                      SYAMSUDDIN (1965-1988)
5.                      SYAMSUDDIN (Pejabat Sementara, 1988-1990)
6.                      SAMSUDDIN (1990-1997)
7.                      SAHDI ISKANDAR (Pejabat Sementara) (1997-1998)
8.                      FATHMAWARDI, S.H. (1998-2005)
9.                      MUHAMMAD ISNAENI (2005-2011)

10.     H. M. ZULKARNAIN (2011- sekarang)