![]() |
Photo : Apel Kaposkamling Polres Lombok Timur |
Lantaran ada
yang bertanya bagaimana cara melakukan pemilihan kepala desa antar waktu
apabila ada kepala desa yang mengundurkan diri sebelum masa kepemimpinan kades
habis.
Apa dasar
hukumnya dan bagaimana perlakukannya? Apakah cukup dipilih oleh
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa melibatkan warga? atau dengan menggelar
pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu?
Terkait dengan pertanyaan diatas, rujukannya
adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatana dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Selanjutnya,
pedoman pemilihan kepala desa antarawaktu yaitu Permendagri
Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Tatacara Pemilihan Kepala Desa AntarWaktu melalui Musyawarah Desa, sebagai berikut:
Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala
desa antar-waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
terhitung sejak kepala desa diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut:
Sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, inilah kegiatan-kegiatan yang
dilakukan, meliputi:
§ Pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar-waktu oleh Badan
Permusyawaratan Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari
terhitung sejak kepala desa diberhentikan;
§ Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia
pemilihan kepada penjabat kepala desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;
§ Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala desa
paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan
oleh panitia pemilihan;
§ Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia
pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
§ Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon
oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan
§ Penetapan calon kepala desa antar-waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.
Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan
Musyawarah Desa. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan:
§ Penyelenggaraan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan
Permusyawaratan Desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh
panitia pemilihan;
§ Pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
§ Pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan
melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah
disepakati oleh musyawarah Desa;
§ Pelaporan hasil pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan
kepada Musyawarah Desa;
§ Pengesahan calon terpilih oleh Musyawarah Desa;
§ Pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui Musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon kepala desa terpilih;
§ Pelaporan calon kepala desa terpilih hasil Musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
§ Penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
§ Pelantikan kepala desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan singkat tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa Antar-Waktu melalui Musyawarah Desa. Dari berbagai sumber referensi, semoga bermanfaat. (risehtunong.blogspot.com)