Hamparan laut biru yang luas, dataran bukit bukit, langit yang biru semuanya merupakan lingkungan alam sebagai anugrah Alloh yang tidak ternilai harganya, lingkungan hidup mencakup lingkungan alam yang meliputi, lingkungan fisik, bilogi dan budaya.
Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 1982 yang di sempurnakan dengan Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 Pasal satu menyebut pengertian lingkungan hidup sebagai berikut.
“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dari semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, teermasuk manusia dan prilakunya yang mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain “.
Lingkungan hidup sebagaimana yang dimaksud dalam undang undang di atas merupakan satu sisitim yang meliputi lingkungan alam hayati. lingkungan alam non hayati, lingkungan buatan dan lingkungan sosial semua komponen komponen lingkungan hidup termasuk benda daya, keadaan dan mahluk hidup berhimpun dalam satu wadah yang menjadi tepat berkumpulnya komponen itu disebut ruang.
Pada ruang ini berlangsung ekosistem yaitu suatu susunan organisme hidup di antara lingkungan abiotik dan organisme tersebut terjalin interaksi yang harmonis dan stabil saling memberi dan menerima kehidupan, namun intraksi dari berbagai komponen tersebut adakalanya bersifat positif dan tidak jarang pula bersifat negative.
Keadaan yang bersifat positif dapat terjadi apabila terjadi keadaan yang mendorong dan membantu berjalannya keberlangsungan proses kehidupan lingkungan , misalnya cara mengambil hasil hutan agar tetap terjaga kelestariannya, dengan tebang pilih, pohon yang di tebang hanya pohon yang besar dan tetap menjalankan konsep reboisasi berkelanjutan.
Intraksi yang bersifat negative terjadi apabila proses interaksi lingkungan terganggu sehingga interaksi berjalan saling merugikan, adanya gangguan terhadap satu komponen di dalam lingkungan hidup akan membawa pengaruh negative bagi komponen komponen lainnya karena keseimbangan terhadap komponen komponen tersebut tidak harmonis lagi.
Sehingga dari prihal di atas dampak yang di timbulkan oleh tidak seimbangnya interaksi alam dewasa ini langsung di saksikan dan dirasakan oleh masyarakat. Tidak bisa di pungkiri bencana kekeringan, banjir, tanah longsor dan lain sebagainya adalah gambaran terhadap tidak sejalanan nya komponen komponen yang ada dalam proses keberlangsungan lingkungan hidup.
Berangkat dari permasalahan di atas jaringan advokasi lingkungan rinjani yang sejauh ini terlibat dalam upaya pelindungan dan pemerhati lingkungan hidup yang ada di Lombok timur dengan berbagai macam dinamikanya menginisiasi dialog lingkungan hidup.
Untuk melihat sejauh mana peran pemerintah, legislator, pecinta alam dan semua stake holder terkait dalam upaya menjaga proses keseimbangan dan keberlangsungan lingkungan hidup di Nusa Tenggara Barat dan khususnya Lombok Timur.