JALUR NTB : Refleksi Akhir Tahun Pelindungan Lingkungan -->

Iklan Semua Halaman

JALUR NTB : Refleksi Akhir Tahun Pelindungan Lingkungan

Insight Anjani
Selasa, 29 Desember 2020

 


Hamparan laut biru yang luas, dataran bukit bukit, langit yang biru semuanya merupakan lingkungan alam sebagai anugrah Alloh yang tidak ternilai harganya,  lingkungan hidup mencakup lingkungan alam  yang meliputi, lingkungan fisik, bilogi  dan budaya. 

Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 4  Tahun 1982  yang di sempurnakan dengan Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997  Pasal satu menyebut pengertian lingkungan hidup sebagai berikut. 

“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dari semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, teermasuk manusia dan prilakunya  yang mempengaruhi   kehidupan dan kesejahteraan manusia  serta mahluk hidup lain “. 

Lingkungan hidup sebagaimana yang dimaksud dalam undang undang di atas  merupakan satu sisitim yang meliputi lingkungan  alam hayati. lingkungan  alam non hayati, lingkungan buatan dan lingkungan sosial  semua komponen komponen lingkungan hidup termasuk benda daya, keadaan dan mahluk hidup berhimpun dalam satu wadah yang menjadi tepat berkumpulnya komponen itu disebut ruang.

Pada ruang ini berlangsung ekosistem yaitu suatu susunan organisme hidup di antara lingkungan abiotik dan organisme tersebut   terjalin interaksi yang harmonis dan stabil saling memberi dan menerima kehidupan, namun intraksi dari berbagai komponen tersebut  adakalanya bersifat positif dan  tidak jarang pula bersifat negative.

Keadaan yang bersifat positif dapat terjadi apabila terjadi keadaan yang mendorong  dan membantu berjalannya keberlangsungan proses  kehidupan lingkungan , misalnya cara mengambil hasil hutan agar tetap terjaga kelestariannya, dengan tebang pilih, pohon yang di tebang hanya pohon yang besar dan tetap menjalankan konsep reboisasi berkelanjutan. 

Intraksi yang bersifat negative terjadi  apabila proses interaksi lingkungan terganggu sehingga interaksi berjalan saling merugikan,  adanya gangguan terhadap satu komponen  di dalam lingkungan hidup akan membawa pengaruh negative  bagi komponen komponen lainnya karena keseimbangan  terhadap komponen komponen tersebut tidak harmonis lagi. 

Sehingga  dari prihal di atas dampak yang di timbulkan oleh tidak seimbangnya interaksi alam dewasa ini langsung di saksikan dan dirasakan oleh masyarakat.  Tidak bisa di pungkiri bencana kekeringan, banjir, tanah longsor dan lain sebagainya adalah gambaran terhadap tidak sejalanan nya komponen  komponen yang ada dalam proses keberlangsungan lingkungan hidup. 

Berangkat dari permasalahan di  atas jaringan advokasi lingkungan rinjani yang sejauh ini terlibat dalam upaya pelindungan dan pemerhati lingkungan hidup yang ada di  Lombok timur dengan berbagai macam dinamikanya menginisiasi dialog lingkungan hidup.

Untuk melihat sejauh mana peran pemerintah, legislator, pecinta alam dan semua stake holder terkait dalam upaya menjaga proses keseimbangan dan keberlangsungan lingkungan hidup di Nusa Tenggara Barat dan khususnya Lombok Timur.