![]() |
Fauzan : Staff ADBMI Foundation, Satgas pelindungan PMI kabupaten Lombok Timur |
insightanjani- Pada awal Maret 2020, untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia, yang mengakibatkan Hampir seluruh sektor terdampak, tak hanya kesehatan. Sektor ekonomi juga mengalami dampak serius akibat pandemi virus corona. Pembatasan aktivitas masyarakat berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas pada perekonomian masyarakat.
Tidak berhenti sampai disana, dampak ekonomi yang juga
berimbas pada berbagai macam sisi
kehidupan bukan hanya meluluh lantahkan
pembisnis, namun juga menanpar pekerja migran Indonesia, masyarakat yang sebagian
besar menganggap menjadi PMI sebagai satu satunya solusi yang bisa di
ambil masyarakat yang ada di kabupaten
lombok timur kini sudah dihentikan
sementara sampai batas waktu yang tidak di tentukan.
Meski
demikian, dalam semeraut keadaan yang
serba susah dengan berbagai macam aturan yang dikeluarkan pemerintah ternyata
masih di gunakan oleh para oknum untuk memeras keringat masyarakat akar rumput.
itu terlihat Pasca malaysia menghentikan permintaan pekerja
migrant Indonesia, Sebagaimana diketahui, pemerintah
Malaysia resmi melarang pekerja migran dari sejumlah negara masuk ke negara
tersebut sejak Senin (31/8/2020). Langkah tersebut diambil terkait dengan pencegahan
penyebaran virus Corona seiring dengan masih merebaknya pandemi virus corona
(Covid-19) di seluruh penjuru dunia.
Sehingga spontan membuat para
broker penempatan tenaga kerja melihatnya sebagai ladang basah yang harus di garap dan
akan mendatangkan keuntungan besar, cukup dengan modal kurangya pengetahuan
masyarakat tentang proses prekrutan dan
penempatan yang kemudian di manfaatkan
oknum untuk memberikan informasi salah yang tidak sesuai dengan aturan yang
dikeluarkan pemerintah.
Tidak
berhenti sampai disana, ditengah
banyaknya Negara penempatan menutup akses masuk ke negaranya, malah banyak
oknum broker penempatan pekerja migrant menjadikan Taiwan dan polandia sebagai pasar
baru kejahatan tindak pidana perdagangan orang.
Seperti
halnya kasus empat orang calon pekerja
migran Indonesia (CPMI) yang hari ini di damping oleh Advokasi Buruh
Migrant Indonesia untuk melakukan mediasi ke dua dengan, LPK Balai Pelaut
terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan.
Hadir
juga kepala PT SKS cabang bali, untuk
memberikan klarifikasi terkait denga proses yang mengatasnamakan PT SKS Sebagai
pihak yang akan memberangkatkan, sementara itu, setelah di tracking dalam data Sisko
TKLN DisnakerTrans kabupaten Lombok timur sampai hari ini tidak menemukan pt
yang bersangkutan mempunyai job order untuk tujuan Negara penempatan polandia.
Dari
prihal diatas bisa dipastikan, proses yang sudah dilakukan oleh oknum PT. SKS
melenceng dari ketentuan undang undang no. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia(PMI).
Rio
restafa satu dari empat CPMI menegaskan “
kami menuntut semua biaya dan dokument yang dikeluarkan selama prekrutan
dikembalikan secara utuh hari ini, kalaupun tidak bisa hari ini harus ada
jaminan sebagai bentuk komitmen pengembalian dari LPK balai pelaut”.
Sementara
itu, Direktur balai pelaut Hasyim Aspari
pada saat berlangsungnya mediasi mengatakan kesiapannya untuk mengembalikan apa
yang menjadi tuntutan empat CPMI, meski meminta tenggang waktu satu minggu
untuk mengupayakan pengembalian uang, namun sebagai tanda komitmen ia mengiyakan
permintaan CPMI, untuk mobilnya tidak dibawa pulang.
Sehingga
bisa di kalkulasikan Dari catatan aduan yang di ADBMI terima rentang waktu Mei 2020 sampai maret 2021 ada empat kasus pengaduan,
dimana dua kasus penempatan ke Negara polandia, satu kasus penempatan ke Taiwan dan satu kasus ke arab Saudi.
Diketahui
dari empat sebaran kasus yang menimpa 16
korban, diperkirakan kerugian materi sebanyak 354 juta. Yang rata rata didapatkan dari hasil menghutang, tentu masalah ini menjadi masalah
serius yang harus di atensi semua pihak yang terkait, begitupun ADBMI akan
terus mendampingi korban sampai masalah tuntas.//