Ingin Perlindungan Maksimal : ADBMI Susun Road Map Perlindungan PMI -->

Iklan Semua Halaman

Ingin Perlindungan Maksimal : ADBMI Susun Road Map Perlindungan PMI

Insight Anjani
Rabu, 01 Juli 2020

Dalam menyusun strategi perlindungan Pekerja Migrant Indonesia (PMI) yang ada di kabupaten Lombok Timur. Advokasi Buruh Migrant Indonesia (ADBMI) menggelar lokakarya pengkajian perencanaan  strategis perlindungan bersama beberapa NGO dan pemerintah lingkup kabupaten Lombok Timur di lesehan sekar asri sekarteja,  pada 1/7/2020.

“Kerja perlindungan sampai hari ini seperti membangun istana pasir tidak banyak yang berubah dari 2004 saat ADBMI di launching ” ungkap Direktur ADBMI pada saat sambutan pembukaan acara untuk mengekspresikan perlindungan PMI yang minim progres sampai saat ini.

Lokakarya yang bertujuan  agar tergambarnya  susunan  rencana strategis  untuk perlindungan PMI sangat di apresiasi oleh peserta lokarya  dari OPD, NGO, Akademisi dan beberapa lembaga peduli PMI. Itu terlihat dari antusias peserta dalam mengidentifikasi masalah dan  kondisi perlindungan PMI.

Selain itu  Bq. Husnul dari (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) DPMD  menyebutkan akan  mendorong pemerintah dalam menginisisai 239 desa yang ada di kabupaten Lonbok Timur agar memeiliki perdes perlindungan PMI, yang akan menjadi payung hukum untuk meminimalisir masalah yang seringkali menimpa calon pekerja migrant yang ada di desa.

Disebutkan “pintu masuk perekrutan dan start pemberangkatan ada di desa, jika desa jeli dan selektif masalah bisa di minimalisir “ ungkapnya.

Lainnya Kepala Bidang Pelindungan dan Penempatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pak Hirsan  saat ditemui mengungkapkan “ akan mendorong agar desa desa yang ada di kabupaten Lombok Timur punya peraturan desa tentang perindungan PMI.

“Enam bulan yang lalu DISNAKERTRANs juga sudah mengusulkan pergantian  PERDA tentang pelindungan PMI yang mengacu pada undang undang No 39 Th 2004, menjadi perda yang mengacu pada undang undang terbaru yaitu UU No 18 Th 2017 namun belum sepenuhnya bisa di akomodir, mudah mudahan di tahun 2021 ini  sudah ada tahapan berikutnya agara menjadi skala prioritass sebagaia acuan aturan yang dibawahnya”. tandasnya.