Dalam menyusun strategi
perlindungan Pekerja Migrant Indonesia (PMI) yang ada di kabupaten Lombok Timur.
Advokasi Buruh Migrant Indonesia (ADBMI) menggelar lokakarya pengkajian
perencanaan strategis perlindungan
bersama beberapa NGO dan pemerintah lingkup kabupaten Lombok Timur di lesehan
sekar asri sekarteja, pada 1/7/2020.
“Kerja perlindungan sampai hari
ini seperti membangun istana pasir tidak banyak yang berubah dari 2004 saat
ADBMI di launching ” ungkap Direktur ADBMI pada saat sambutan pembukaan acara
untuk mengekspresikan perlindungan PMI yang minim progres sampai saat ini.
Lokakarya yang bertujuan agar tergambarnya susunan
rencana strategis untuk
perlindungan PMI sangat di apresiasi oleh peserta lokarya dari OPD, NGO, Akademisi dan beberapa lembaga
peduli PMI. Itu terlihat dari antusias peserta dalam mengidentifikasi masalah
dan kondisi perlindungan PMI.
Selain itu Bq. Husnul dari (Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa) DPMD menyebutkan akan mendorong pemerintah dalam menginisisai 239 desa
yang ada di kabupaten Lonbok Timur agar memeiliki perdes perlindungan PMI, yang
akan menjadi payung hukum untuk meminimalisir masalah yang seringkali menimpa
calon pekerja migrant yang ada di desa.
Disebutkan “pintu masuk perekrutan
dan start pemberangkatan ada di desa, jika desa jeli dan selektif masalah bisa
di minimalisir “ ungkapnya.
Lainnya Kepala Bidang Pelindungan dan Penempatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pak Hirsan saat ditemui mengungkapkan “ akan mendorong
agar desa desa yang ada di kabupaten Lombok Timur punya peraturan desa tentang
perindungan PMI.
“Enam bulan yang lalu DISNAKERTRANs juga sudah mengusulkan pergantian PERDA tentang pelindungan PMI yang mengacu
pada undang undang No 39 Th 2004, menjadi perda yang mengacu pada undang undang
terbaru yaitu UU No 18 Th 2017 namun belum sepenuhnya bisa di akomodir, mudah
mudahan di tahun 2021 ini sudah ada
tahapan berikutnya agara menjadi skala prioritass sebagaia acuan aturan yang
dibawahnya”. tandasnya.