Audiensi yang bertujuan mencari solusi terkait dengan maraknya kasus pencurian yang menjadikan santri sebagai objek kejahatan beberapa bulan terahir, di gelar di Aula Kantor Desa Anjani dan menghadirkan Kepala Desa Anjani., Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), ketua badan kemanann desa (BKD), POLMAS Desa Anjani serta tujuh beLas kepala kewilayahan yang ada di Desa Anjani.
Dalam audiensi Kepala Desa Anjani H. M. Zulkarnain menyampaikan beberapa langkah Pemerintah Desa Anjani dalam menyikapi masalah ini, bahkan ia menyebutkan dari 2006 pemerintah desa sudah mensosialisasikan terkait dengan kaharusan santri membuat kartu domisili sementara di desa anjani, yang bertujuan agar pemerintah mengetahui identitas serta lokasi kos para santri yang nantinya bisa tetap di control dan akses untuk mendapatkan perlindungan dari pemeritah itu ada.
“Pemerintah tidak akan bisa mengakses semua santri kalau tidak ada data, sehingga sangat penting adanya domisisli untuk para santri, agar petugas juga bisa membedakan mana orang luar dan mana santri, karna selama ini sulit sekali membedakan hal tersebut”.
Dalam kesempatannya, ketua BPD nurmin S.Pd juga mengungkapkan, bahwa ini langkah awal untuk membuat Peraturan Desa (PERDES) tentang Keamanan Dan Ketertiban , ketika ada data dan identitas santri ini akan memudahkan kami untuk mensosialisasikan tentang aturan yang bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga menjadi tanggung jawab bersama.
Sehingga perlu ada nya sinergitas antara semua lembaga yang ada di desa dengan organisasi yang ada di pondok pesantren untuk menjalankan aturan aturan yang akan dibuat nantinya.
Dalam perjalanannya pasca audiensi lembaga sosial desa tetap mengawal beberapa kesepakatan pada saat audiensi, di antaranya, aka nada surat himbauan darimpemerintah desa untuk membuat domisisli untuk semua santri tanpa di pungut biaya, pemeribnath desa akan meminta kepala kewilayahan untuk mensosialisasikan surat himbauan kepaada pimpinan pondok pesantren dan pimpinan sekolah sekolah yang ada di lingkup pondok pesantren.
Satu minggu pasca audiensi di aula kantor desa anjani yang difasilitasi oleh Lembaga Sosial Desa ahirnya mendapat respon dari Pemerintah Desa dan BPD Desa Anjani yang kemudian mengelauarkan himbaun pada 28 September2020 yang menyatakan :
1. Diharuskannya semua pelajar dan mahasiswa yang mondok/ kos di wailayah desa anjani untuk membuat kartu domisili di kantor desa,
2. Kartu domisli sebagaimana di sebut pada point satu tidak di pungut biaya (gratis) dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Rekomendasi kepala kewilayahan
b. Pas photo ukuran 2X3 cm sebanayak dua lembar.
3. Dihsaruskan nya semua pelajar dan mahasiswa yang mondok/ kos di wailayah desa anjani agar melaporkan diri/ meminta izin kepada ketua RT atau kepala kewilayahan kadus apabila ada teman atau keluaraga dari luar desa anjani yang berkunjung untuk menginap.
Komentar
