Tidak Ada Standar C-19 Saat Aksi BEM Universitas Hamzanwadi Ganti Dengan Diskusi -->

Iklan Semua Halaman

Tidak Ada Standar C-19 Saat Aksi BEM Universitas Hamzanwadi Ganti Dengan Diskusi

Insight Anjani
Minggu, 11 Oktober 2020

 


Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Hamzanwadi malam tadi menggelar Diskusi Public yang bertemakan “ UU Omnibuslaw Masalh Atau Solusi” yang bertempat di Gedung Juang Lombok Timur (10/10).

Dikusi public yang di gelar sebagai pengganti aksi  Setelah sebelumnya  menyatakan sikap untuk tidak ikut serta dalam gabungan Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Lombok Timur (APM Lotim) yang turun aksi (7/10) mendapat respon yang positif dari WAKAPOLRES Lombok Timur.

Dikutip dari laman faceebook BEM Universitas Hamzanwadi Presiden Mahasiswa M.Zinul Hasan menjelaskan,  alasan tidak turut serta dalam aksi penolakan ialah  karna  tidak adanya jaminan kemanan dan standar covid, serta memilih melakukan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pasal pasal yang controversial dengan cara diksusi.

Hadir sebagai narasumber Sekertaris Daerah,  Ketua DPRD, Wakapolres,  kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi dan beberapa pakar  hukum Lombok Timur.

Pada kesempatan pertama sebagai pemantik diskusi  sekertaris daerah M. Taufik., MAP megungkapkan  “ bukan siapa yang mengundang tapi apa yang di ajak, dalam hal ini kita harus tanamkan  4C, communication, colabaration, creative dan  critical untuk menyikapi masalah ini karna kita tidak bisa sendiri”.

Ketua DPRD Lombok Timur menjelaskan “ Mengungkapkan, yang menjadi permasalahan ialah tidak adanya ruang perdebatan yang disediakan pemerintah untuk public, disamping tidak mudah untuk menelaah UU ini, karna  ada sekitar 70 undang undang yang dimasukkan di omnibuslaw” jelasnya.