LEMBAGA SOSIAL DESA : SELSAIKAN PERSOALAN PMP DESA ANJANI -->

Iklan Semua Halaman

LEMBAGA SOSIAL DESA : SELSAIKAN PERSOALAN PMP DESA ANJANI

Insight Anjani
Minggu, 21 April 2019

Proses penyelsaian kasus Iis Handayani salah satu Pekerja Wanita asal Dusun Anjani Selatan Satu Desa Anjani Kecamatan Suralaga menemukan titik terang setelah mediasi bersam PT. Pandu lombok Timur dan PMW yang didampingi oleh Pengurus Lembaga Social Desa  di kantor DISNAKER TRANS pada 18/04/19.

Iis  yang sebelumya melaporkan masalahnya ke Lembaga Social Desa, Desa Anjani pada Maret 2019 tentang dipulangkannya ia dari Negara tujuan setelah bekerja selama 2 bulan dan karna kepulanganya tekong minta ganti rugi 25 juta serta ijazah dan KTP masih ditahan sama PT, dan ia akan diberikan ketika sudah ganti rugi.

Menanggapi laporan itu, Pengurus Lembaga Social Desa yang dikomandoi oleh Burhan sebagai Koordinator Paralegal langsung melakukan Monitoring Of Investigation dengan PMW.

Sehingga keesokan hari langsung mendatangi kantor DISNAKER TRANS untuk meminta pihak disnaker bisa menfasilitasi mediasi bersama Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), tekong dan pihak dari Pekerja Migrant Wanita sendiri.

Mediasi yang berlangsung selama satu jam setengah ya itu dari jam 10.30 sampai dengan 12. 30 diruang Kepala Bidang Perlindungan dan Penempatan  Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Lombok Timur berjalan dengan baik setelah mendengarkan kronologi dari PMW atas nama Iis handayani,  walaupun sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara Pengurus PJTKI dengan PMW saat penyapaian yang dirasa kurang tepat.

Tapi dengan izin Alloh semuanya bisa diluruskan oleh Mediator Pak. Saepul  selaku Kabid Perlindungan dan Penempatan, sehingga pihak PJTKI akan segera mengembalikan document iis , adapun masalah ganti rugi yang disebutkan oleh tekong senilai 25 juta itu bukan menjadai urusan tekong, dan memang tidak ada intruksi ari pihak PJTKI yang menyebutkan nominal ganti rugi yamg akan dbayar,  itu sudah menjadi urusan tekong dan pihak PMW, jelas Mariun sekertaris PT. Pandu Lombok Timur.

 “Kami meminta pihak dari PJTKI tidak terlalu memberatkan dan kalau perlu membantu PMW kita, karna saya yakin pihak PJTKI mengetahui keadaan PMW  sehingga ia ingin bekerja diluar negeri,

Kami dari DISNAKER TRANS juga ingin supaya siapa saja baik itu PMI dan PJTKI serta Lembaga Lembaga yang berkaitan dengan pekerja migrant Indonesia boleh datang kapan saja baik itu untuk konsultasi ataupun membawa  masalah yang sekiranya bisa kita sama sama selsaikan dengan jalan musawarah dan mufakat, intinya jangan segan datang ke DISNAKER karna ini adalah rumah kita semua, tutup Pak Saepul KABID Perlindungan dan Penempatan.