Perempuan Adalah Makhluk Kelas Dua | Oleh Uvita Utami -->
Kamis, 5 Juni 2025

Iklan Semua Halaman

Perempuan Adalah Makhluk Kelas Dua | Oleh Uvita Utami

Insight Anjani
Jumat, 19 Februari 2021

Uvita Utami anggota LSD Anjani ketika mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh yayasan ADBMI Lombok Timur pada 16 - 18 Februari 2021.

Insight Anjani - Membahas tentang perempuan, terkadang perempuan dianggap kelas dua atau diminoritaskan peran dan fungsinya. Terkadang sampai dilupakan sebagai seorang manusia. 


Perempuan juga dianggap sebagai tempat pelampiasan, yang dimana hak-hak perempuan pun banyak dilupakan, padahal hak perempuan sudah diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga pada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan. Berebagai bentuk penanganan yang dilakukan pemerintah, namun sayangnya bentuk perlindungan yang diberikan masih sebatas penanganan kasus. Belum ada program pencegahan, rehabilitasi, revitalisasi dan bentuk perlindungan lainnya yang dilakukan pemerintah. 


Alasan klasik selalu muncul yaitu keterbatasan SDM dan pendanaan untuk menyelenggarakan pencegahan selalu dirasakan sulit, terutama jika harus berbenturan dengan aturan-aturan yang berlaku baik ditingkat nasional maupun kabupaten. 

Hal tersebut menjadi kendala untuk mewujudkan perlindungan yang menyeluruh bagi perempuan khususnya di komunitas pekerja migran.


Satu-satunya cara yang bisa menjawab kondisi tersebut adalah dengan membangun kesadaran kritis masyarakat akan isu perlindungan bagi komunitas pekerja migran khususnya bagi perempuan.//Vu