SK Kepanitiaan Keluar, Abdurrahman : Pemilihan PAW Desa Anjani Sebelum Puasa -->

Iklan Semua Halaman

SK Kepanitiaan Keluar, Abdurrahman : Pemilihan PAW Desa Anjani Sebelum Puasa

Insight Anjani
Selasa, 19 Januari 2021

 


Abdurrahman selaku sekertaris panitia Pilkades dan sekaligus sekdes Anjani (19/1). 


Insight Anjani - Meninggalnya kepala desa Anjani H. Muhammad Zulkarnaen (alm) beberapa waktu yang lalu sontak mengagetkan banyak pihak. Pasalnya kepala desa yang menjabat dua periode ini masih aktif menjabat sampai 2024. 

Untuk sementara sekertaris desa Anjani atas nama bapak Abdul Hakim yang melanjutkan kepemerintahan yang ditunjuk langsung oleh pemerintah daerah kabupaten Lombok Timur. 

Perkembangan sampai saat ini,telah di bentuk kepanitiaan untuk memilih pengganti antar waktu (PAW) kepala desa Anjani (13/1). Kepanitiaan ini dibentuk oleh badan permusyawaratan desa (BPD) Anjani yang bertempat di kantor desa Anjani. 

" Kepanitiaannya sudah dibentuk beberapa waktu yang lalu dan terpilih pak Ahmad,SH dan sekertarisnya saya sendiri ", ungkap pak Abdurrahman selaku sekertaris panitia Pilkades dan sekaligus sekdes Anjani itu. 


Terkait banyaknya pro kontra masalah payung hukum yang menaungi kepanitiaan. Tidak jarang masyarakat menanyakan masalah itu melalui media sosial. Karena sudah cukup lama di bentuk namun belum ada surat keputusan (SK). 

" Adapun untuk SK baru hari ini kami terima dari BPD ", ungkapnya ketika di datangi tim insightanjani.com pagi tadi. 

Ia juga menambahkan " karena SK sudah ada, mengenai RAB dan skedul insya Allah rampung bulan ini. Karena kita targetkan untuk Pilkadesnya sebelum puasa ".

Lebih lanjut ia menambahkan " untuk pemilih kurang lebih sebanyak 150 orang sesuai kriteria yang ada dalam aturan. Inipun juga pelaksanaannya harus sesuai protokol kesehatan Covid 19. Salah satu kriteria calon adalah mampu mengumpulkan KTP sebanyak 5% di hitung dari jumlah daftar pemilih tetap se desa Anjani. Jumlah wilayah pengambilan KTP harus lebih dari setengah dari jumlah kekadusan yang ada ", ungkapnya. 

" Untuk waktu pendaftarannya akan kita laksanakan selama 15 hari sesuai aturan yang berlaku", tutupnya kepada awak media. // Firman