LSD,News -(19/06) Seminar pembangunan sistem perlindungan dini berbasis masyarakat untuk perempuan migrant dan keluarganya mlelaui peraturan desa digelar oleh Advokasi buruh migrant Indonesia (ADBMI Lombok Timur) di Lesehan Arbi Desa Rempung Kecamatan Sukamulia.
Seminar yang dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri dari Pemerintah Desa, BPD, LKMD , Lembaga Social Desa, Calon PMI, dan mantan PMI yang berasal dari lima desa program ADBMI bersama AWO international difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Timur (DISNAKER LOTIM), Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur (KEPALA BAGIAN HUKUM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD LOTIM) dan Founder KOSLATA, yaitu Mas. Sulistiyono yang langsung dimoderatori oleh ketua ADBMI Lombok Timur Roma Hidayat berlangsung dengan baik dan tertib.
Dalam diskusi, pemateri banyak mengulas tentang Undang undang No. 6 tahun 2014 tentang desa dan undang undang no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrant Indonesia yang dimana mengingatkan pemerintah desa untuk ikut serta mengambil peran dalam melaksanakan amanat undang undang dalam hal perlindungan pekerja migrant Indonesia yang berada dibawah pemerintahannya.
Karna jika kita menelisik data yang ada, Lombok Timur menjadi kabupaten ke -4 penyumbang pekerja migrant terbesar di Indonesia, sehingga jumlah pekerja migrant yang relative tinggi juga menjadikan tingkat kasus atau masalah yang dihadapi juga tinggi,
Dari 253 desa yang ada dilombok timur, yang fokus mengadvokasi isu/masalah pekerja migran itu masih sedikit, pemerintah desa masih tidak menganggap masalah pekerja migran itu penting,
Berangkat dari masalah itu , dalam undang undang desa juga mengatur tentang wewenang desa untuk pembentukan lembaga kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan yang ada di Desa.
Dari 253 desa yang ada dilombok timur, yang fokus mengadvokasi isu/masalah pekerja migran itu masih sedikit, pemerintah desa masih tidak menganggap masalah pekerja migran itu penting,
Berangkat dari masalah itu , dalam undang undang desa juga mengatur tentang wewenang desa untuk pembentukan lembaga kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan yang ada di Desa.
Sementara itu, Mas sulis lebih mengacu menjelaskan “beberapa hal tentang muatan penting yang harus diperhatian ketika membuat peraturan desa diantara lain seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa , pembangunan desa dan pemberdayaan masyrakat serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
Mas sulis juga menyimpulkan “perlindungan calon dan atau pekerja migrant Indonesia dan keluarganya, merupakan tugas dan tanggung jawab desa, ia menyebutkan perspektif perlindungan pekerja migrant dan keluarga perlu di integrasikan dalam perencanaan pembangunan desa sehingga dari itu lembaga yang telah dibentuk oleh desa ataun lembaga desa bisa dijadikan lembaga kemasyrakatan desa yang membidangi perlindungan pekerja migrant dan keluarga.
Sehingga pada ahir acara ketua ADBMI Lotim menyampaikan akan segera menfasilitasi desa dampingan untuk memplenokan hasil dari Draft Perdes yang sudah didsusun dalam agenda bulan agustus 2018 dan tentu bukan hanya sampai disana, Roma juga menyebutkan setelah pleno perdes ditetapkan akan mendorong pengurus Lembaga Social Desa untuk mensosialisasikan perdes kepada masyarakat dengan pentas seni rudat.