"Seringkali rumah tangga yang kurang harmonis, merupakan penyebab terjadinya kekerasan perempuan dan anak di dalam rumah tangga", Ungkap Nurhidayati, SST, MPH selaku kepala UPT. PPA Kabupaten Lombok Timur, Senin (12/10/20).
Pada Pasal 2 UU PKDRT disebutkan bahwa lingkup rumah tangga meliputi (a) suami, isteri, dan anak, (b) orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau (c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga.
Dirinya berharap, kepada semua Lembaga Sosial Desa (LSD) untuk kita sama-sama melakukan edukasi kepada masyarakat, agar dapat mengurangi terjadinya kekerasan di dalam rumag tangga.