RT Kurang Harmonis Penyebab Terjadinya Kekerasan Perempuan & Anak -->

Iklan Semua Halaman

RT Kurang Harmonis Penyebab Terjadinya Kekerasan Perempuan & Anak

Insight Anjani
Rabu, 14 Oktober 2020


Insight Anjani_Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur gelar kegiatan temu jejaring yang bertempat di Lesehan Sekar Asri Sukamulia Lombok Timur.

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

"Seringkali rumah tangga yang kurang harmonis, merupakan penyebab terjadinya kekerasan perempuan dan anak di dalam rumah tangga", Ungkap Nurhidayati, SST, MPH selaku kepala UPT. PPA Kabupaten Lombok Timur, Senin (12/10/20).

Pada Pasal 2 UU PKDRT disebutkan bahwa lingkup rumah tangga meliputi (a) suami, isteri, dan anak, (b) orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau (c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga. 

Dirinya berharap, kepada semua Lembaga Sosial Desa (LSD) untuk kita sama-sama melakukan edukasi kepada masyarakat, agar dapat mengurangi terjadinya kekerasan di dalam rumag tangga.