![]() |
| Fauzan ADBMI dan Sembilan CPMI Yang Di Duga di Tipu Oknum |
Insight Anjani - Tidak butuh waktu lama, Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (DISNAKER) Lombok Timur merespon surat pemohonan mediasi dari Advokasi buruh migran indonesia (ADBMI) atas kasus dugaan penipuan sembilan calon pekerja migran indonesia Asal mbung tiang kecamatan sakra barat lombok timur yang di rekrut dengan tujuan negara taiwan.
Mediasi hari ini (18/2) berlangsung di auditorium Disnakertrans Lotim dengan menghadirkan Kepala Cabang PT. Pamor Sapta Darma dan sembilan CPMI yang merasa di tipu oleh oknum untuk mengklarifikasi kasus penipuan yang mengatas namakan PT Pamor.
Rasidi eks PMI taiwan sebagai informen kepada teman temannya di mbung tiang tentang job taiwan mengungkapakan informasi awal di dapatkan dari temannya Irham asal Lingsar Lombok barat, irham sendiri mendapatkan informasi dari Akun facebook Oknum yang bersangkutan, kemudian menindak lanjuti komunikasi dengan Oknum sampai dengan malksanakan proses prekrutan.
ia juga menceritakan proses pengambilan biaya pada saat prekrutan, satu 1 juta pada saat medical, tanda tangan perjanjian kerja , 3,5 juta pembuatan paspor 10,5 juta dan di janjikan berangkata pda bulan Agustus 2020.
"Mediasi hari ini tujuannya ya itu menuntut pengembalian uang, dan berkas berkas penting CPMI yang di tahan oknum seperti ijazah, akte lahir dan buku nikah yang di tahan, ungkap Fauzan staff ADBMI sebagai pendamping korban pada saat mediasi berlangsung.
Lain sisi, Tri Hariadi. ST direktur utama PT. Pamor Sapta Darma yang beralamatkan di Gegutu Timur Rembige Kota Mataram menjelaskan bahwa masalah ini bukan dilakukan PT melainkan oknum yang mengatasnamakan PT. Pamor, dan siap bekerjasama dengan LSM dan Dinas untuk melaporkan oknum sampai keranah hukum, ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mencari info penempatan untuk datang langsung ke Disnakertrans.
Hirsan Kabid PPTK, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur menyebut bahwa, kesimpulan mediasi hari ini iyalah ADBMI, PT Pamor dan Dinas sepakat kerjasama untuk menangani masalah ini ke ranah hukum, untuk mengembalikan hak hak CPMI, baik berkas maupun uang yang dikeluarkan.
Salahudin salah CPMI /Korban dari sembilan orang lainnya berharap bisa dibantu dalam kasus ini dan mendapatkan kembali haknya karna biaya uang dikeluarkan juga di dapatkan dari hasil pinjaman.
Komentar