Pemdes Suela Resmi Bentuk Bale Mediasi -->
Kamis, 10 April 2025

Iklan Semua Halaman

Pemdes Suela Resmi Bentuk Bale Mediasi

Insight Anjani
Sabtu, 02 Januari 2021

Insight Anjani_Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 37 tahun 2019 tentang pembentukan Bale Mediasi, pasal 3 menyebutkan Bale Mediasi bertujuan untuk pengakuan pemerintah sebagai wujud perlindungan, penghormatan dan pemberdayaan terhadap keberadaan lembaga adat dalam menjalankan fungsi Bale Mediasi, mencegah dan meredam konflik-konflik atau sengketa di masyarakat secara lebih dini, dst.

Rabu, 30 Desember 2020 Pemerintah Desa Suela resmi pembentukan pengurus Bale Mediasi yang yang bertempat di kantor Desa Suela yang dihadiri Badan Permusyawaratan Desa BPD dan tokoh masyarakat lainya, namun pada sebelumnya BPD Suela telah membuat peraturan desa (Perdes) tentang Bale Mediasi.

Dalam sambutanya, sekretaris Desa Suela, Hirsan menyampaikan, banyak sekali laporan yang masuk kepolisian dan dengan hal tersebut, ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Pemrintah desa untuk membantu penanganan masalah yang dialami oleh masyarakat.

Bale mediasi nantinya akan menjadi tempat langkah pertama untuk membicarakan dalam menyelesaikan masalah yang sedang dialami masyarakat sebelum menempuh jalur hukum atau pengadilan, selanjutnya Bale Mediasi akan mengeluarkan surat keputusan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mediator.

“Banyak persoalan kecil atau besar baik perdata atau pidana yang masuk kepolisian, kemudian Bale Mediasi ini dapat berfungsi untuk menyelesaikan persoalan di tingkat desa”, ungkap Rosyidi Kepala Desa Suela.

Ketua BPD Suela, H. Akhir berharap, dengan banyaknya persoalan yang terjadi ditengah masyarakat, kemudian BPD berinisiatif untuk mendorong terbentuknya Bale Mediasi, hal demikian dengan harapan semua kita semua lapisan masyarakat dapat hidup aman dan damai.