Bayar Tekong 16 Juta, Sembilan CPMI Desa Bung Tiang Diduga Tertipu Oknum -->
Senin, 12 Mei 2025

Iklan Semua Halaman

Bayar Tekong 16 Juta, Sembilan CPMI Desa Bung Tiang Diduga Tertipu Oknum

Insight Anjani
Kamis, 18 Februari 2021

Insightanjani - Pada masa covid-19  saat ini, masyarakat harus pandai memilih dan memilah  informasi  ataupun  sponsor untuk menjadi Pekerja Migrant Indonsia (PMI ) di sebabkan banyak oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk memberangkatkan masyarkat melalui jalur tidak resmi.

Seperti halnya pada  (17/2/2021),  bertempat di Kantor Yayasan Advokasi Buruh Migran Indonesia, sembilan Calon Pekerja Migran asal Desa Bungtiang Kecamatan Sakra Barat meminta bantuan sekaligus melaporkan dugaan kasus penipuan yang menimpanya yang dilakukan oleh seorang oknum petugas asal Gerung Lombok Barat yang mengatasnamakan PT. Pamor Sapta Darma yang beralamat di Jln. Jendral Sudirman No. 55 A, Gegutu R0embige Mataram.

 

M. Rosidi salah satu korban menceritakan bahwa dirinya dan delapan rekannya yang lain mendaftarkan diri untuk bekerja ke negara Taiwan melalui oknum yang menyebut dirinya dari petugas PT.  Pamor Sapta Darma dan telah menyerahkan uang masing-masing sebesar Enam Belas Juta Rupiah, dimana lima belas juta diserahkan ke ibu candra dan satu jutanya di simpan di rekening.

 

Menurut pengakuannya bahwa biaya keseluruhan yang diminta adalah tiga puluh juta lebih dan korban hanya perlu membayar dan melunasi lima belas juta di rumah dan sisanya akan dibayar setelah sampai di Taiwan melalui potong gaji.

 

Lanjut Rosidi, bahwa uang tersebut diserahkan secara bertahap dan terakhir pelunasan dilakukan pada bulan juli 2020. paska pelunasan ongkos korban tidak juga diberangkatkan padahal terakhir menjanjikan akan memberangkatkan korban dan temannya paling lambat bulan september 2020.

 

Melihat sikapoknum sponsor  yang mulai berubah, korban bersama rekannya mulai mencari dan mengumpulkan informasi tentang status pengiriman PMI Taiwan melalui beberapa sumber termasuk ke Yayasan ADBMI. mendapat informasi bahwa pengiriman PMI ke Taiwan saat ini masih tidak diperbolehkan karena pemerintah masih melakukan moratorium hingga waktu yang belum ditentukan, korban kemudian meminta bantuan kepada Yayasan ADBMI agar bisa membantu menyelesaikan kasusnya bersama teman-temannya yang lain.

 

Mendapat laporan dar korban, ADBMI bergerak cepat dengan memanggil semua korban untuk datang ke kantor ADBMI guna mendengarkan kronologi kasusnya secara utuh untuk mendapatkan gambaran pihak-pihak mana saja yang harus bertanggungajwab.

 

Dari penggalian kronologi ditemukan fakta bahwa selain sembilan korban yang berasal dari Desa Bungtiang Kecamatan Sakra Barat juga ada korban lain yang berasal dari desa lain bahkan kabupaten lombok tengah dan lombok barat.

 

Ada dua hal yang menjadi keinginan korban yaitu mereka ingin PT. Pamor  Sapta Darma danoknum sponsor  bertanggungjawab dengean mengembalikan uang mereka. dan kedua adalah mereka menginginkan berkas-berkas mereka yang masih ditahan oleh ibu candra segera untuk dikembalikan mengingat berkas -berkas itu merupakan dokumen-dokuemn penting mereka seperti Kartu Keluarga Asli, Kartu Tanda Penduduk Asli, Ijazah Asli, Buku Nikah Asli, Akta Kelahiran Asli.

 

Dalam rangka mewujudkan keinginan korban, Yayasan ADBMI melakukan koordinasi sekaligus meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur melalui Kepala Bidang Penempatan untuk membantu membuat surat pemanggilan kepada pihak-pihak yang tersebut oleh korban sebagai upaya mediasi.

 

Mediasi ini penting dilakukan untuk mendengarkan keterangan dan sekaligus meminta pertanggungjawaban oknum sponsor  dan PT. Pamor Sapta Darma.//Fauzansakti